Azis Syamsuddin Ngaku Pernah Ditakut-takuti Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengaku pernah ditakut-takuti mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Azis merasa seperti diancam akan dipanggil KPK.
Mulanya, kata Azis, Stepanus pernah membeberkan sejumlah data dan informasi dari internet terkait kemunculan nama Azis dalam sebuah perkara korupsi. Hanya saja, Azis mengaku tidak membaca secara lengkap data internet yang dibawa Stepanus tersebut.
"Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia (Stepanus) menakut-nakuti 'Pak ini bahaya pak, dan kalau nggak ini, bisa bapak dipanggil, bisa bapak segala macam'," beber Azis saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK lantas curiga dengan kata 'bahaya' yang disampaikan Stepanus ke Azis. Jaksa kemudian mengonfirmasi Azis soal maksud kata bahaya yang disampaikan Stepanus Robin itu
"Terkait apa yang bahaya itu?" tanya salah satu Jaksa KPK ke Azis.
"Saya nggak tahu pak, dia yang ngomong bahaya, saya nggak merasa saya bahaya," klaim Azis.
"Yang disampaikan SRP ke saudara bahaya dalam rangka apa?" tanya jaksa.
"Ya itu fotokopi internet itu," jawab Azis.
"Tapi, saya tidak baca secara lengkap. Nama saya disebut dalam berita-berita macam-macam," ujar Azis.
Lebih lanjut, tim Jaksa juga menelisik pembicaraan Azis dengan Stepanus, utamanya, soal perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Azis berdalih sebelumnya tidak pernah membicarakan perkara DAK Lampung Tengah dengan Stepanus.
"Apakah saudara ada pembicaraan dengan Stepanus Robin Pattuju terkait perkara Lampung Tengah?" tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Azis berdalih.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Reza Fajri