Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 24-25 Desember 2025, Minta Jajaran Siaga Penuh
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Gugatan, Pengacara Jhonny Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:23:00 WIB
Bacakan Gugatan, Pengacara Jhonny Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum
Sidang gugatan Jhonny Allen (foto: Arie Dwi/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

Atas pemecatan itu, Jhonny Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya pemecatan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Bahwa keputusan tergugat I dan tergugat II yang memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Masa Jabatan 2019-2024," kata Slamet

Lebih lanjut, Slamet menuding pemecatan yang dilakukan oleh AHY terhadap Jhoni Allen telah melanggar UUD 1945 serta AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Pemecatan itu berdampak pada kerugian materiil dan imateriil terhadap Jhoni Allen.

"Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (potential lost) yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut