Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id- Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Djoko berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Sebab, dia mengklaim hanya menjadi korban dalam perkara ini. Dia meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan adil.
Dia mengaku menyesal atas apa yang terjadi dalam perkara ini. Dia mengaku keinginannya untuk pulang ke Indonesia malah dimanfaatkan oleh segelintir orang mencari keuntungan dengan memanfaatkan keadaan.
"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana," kata Djoko Tjandra.