Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
"Lebih daripada itu, saya menginginkan, mengharapkan, dan mengimpikan agar majelis hakim Mulia berada dalam terang kebijaksanaan dan terang kebenaran dan keadilan," tuturnya.
Meski demikian dia mengaku juga siap dihukum. Hal itu jika memang dia terbukti melakukan kejahatan. Namun jika tidak terbukti, dia meminta dibebaskan.
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra menutut empat tahun penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum yakin Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua jenderal polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.