Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:15:00 WIB
Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Lebih daripada itu, saya menginginkan, mengharapkan, dan mengimpikan agar majelis hakim Mulia berada dalam terang kebijaksanaan dan terang kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Meski demikian dia mengaku juga siap dihukum. Hal itu jika memang dia terbukti melakukan kejahatan. Namun jika tidak terbukti, dia meminta dibebaskan.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra menutut empat tahun penjara.  Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum yakin Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua jenderal polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut