Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:15:00 WIB
Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Djoko berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa.

"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Sebab, dia mengklaim hanya menjadi korban dalam perkara ini. Dia meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan adil.

Dia mengaku menyesal atas apa yang terjadi dalam perkara ini. Dia mengaku keinginannya untuk pulang ke Indonesia malah dimanfaatkan oleh segelintir orang mencari keuntungan dengan memanfaatkan keadaan.

"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana," kata Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merasa ada ketidakadilan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkaitan dengan kasusnya. Dia meminta keadilan kepada hakim. Bahkan, dia mengiba dengan membawa-bawa umurnya yang sudah tua.

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," ucapnya.

"Lebih daripada itu, saya menginginkan, mengharapkan, dan mengimpikan agar majelis hakim Mulia berada dalam terang kebijaksanaan dan terang kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Meski demikian dia mengaku juga siap dihukum. Hal itu jika memang dia terbukti melakukan kejahatan. Namun jika tidak terbukti, dia meminta dibebaskan.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra menutut empat tahun penjara.  Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum yakin Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua jenderal polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejagung.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar dia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar Djoko dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut