Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta?
JAKARTA, iNews.id - Nasib pencipta lagu sering kali tak sebanding dengan lagu ciptaannya yang populer dan terkenal bersama sang penyanyi. Bahkan, tidak jarang ditemukan pencipta lagu yang kisah hidupnya miris.
Salah satunya, Eko Sutrisno atau dikenal dengan nama Eko Saky, pencipta lagu Dangdut “Jatuh Bangun”. Dalam persidangan secara daring di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 lalu, Eko dalam kesaksiannya mengungkapkan kisah pilunya sebagai pencipta lagu di industri musik.
Selama bertahun-tahun, dia tidak pernah menerima royalti. Dikutip dari situs MK, Eko mengaku merasa dijadikan sebagai sapi perah selama puluhan tahun. Dia mengungkapkan, tidak mengapa jika dia tidak merasakan haknya, namun dia berharap anak dan cucunya bisa menikmati hasil karya ciptanya.
Tak hanya Eko, cerita yang sama dialami sejumlah pencipta lagu lainnya. Apalagi, saat ini semakin banyak platform atau aplikasi yang memberikan ruang kepada siapa pun untuk meng-upload lagu di aplikasi tersebut tanpa seizin pencipta dan digunakan demi kepentingan bisnis dan lainnya.
Lalu, apakah memang pencipta lagu sulit untuk mendapatkan keuntungan dari lagu ciptaannya, seperti ditanyakan oleh pembaca iNews.id.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Bagaimana cara untuk pencipta lagu dapat memanfaatkan ciptaannya agar memperoleh keuntungan dari sisi finansial berdasarkan Hak Cipta yang berlaku di Indonesia?
Berikut jawaban dan penjelasan tim advokat dari SIP Law Firm, Rakhmita Desmayanti:
Hak cipta adalah hak yang lahir untuk melindungi sebuah karya yang sudah terbentuk atau terwujud dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra. Contohnya antara lain: buku, puisi, lagu, film, seni pertunjukan, koreografi tarian dan masih banyak lagi yang disebut dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Hak cipta mendapat perlindungan secara otomatis ketika sebuah karya terwujud dan diumumkan oleh pencipta. Yang termasuk kategori mengumumkan adalah memperlihatkan atau mendengarkan hasil karyanya pada orang lain.
Sebelum lebih jauh membahas tentang hak yang dimiliki pencipta, perlu dipahami pengertian pencipta dan pemegang hak cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pencipta memiliki dua hak atas ciptaannya, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak bagi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk menikmati kemanfaatan yang dapat dihitung secara ekonomi dari sebuah ciptaan.
Hak moral adalah hak pada sebuah karya cipta yang selalu melekat pada pencipta, walaupun ada pengalihan atas hak cipta, hak moral tetap ada pada pencipta, melekat selamanya.
Jika sebuah lagu diputar sebagai backsound suatu rekaman dokumenter, maka nama pencipta lagu wajib dicantumkan, bukan hanya yang memopulerkan lagu tersebut. Bahkan, pada sebuah lagu yang perlindungan hak cipta sudah habis, nama pencipta tetap wajib dicantumkan sSebagai penghargaan secara moral kepada pencipta.
Untuk memanfaatkan hak ekonomi atas sebuah karya cipta dapat dilakukan beberapa langkah, yaitu:
1. Pastikan bahwa pencipta namanya tercatat sebagai pencipta. Misalnya sebuah lagu dihasilkan oleh dua orang, maka nama dua orang ini harus tercantum pada saat mengumumkan lagu tersebut.
2. Memperkuat pengakuan sebagai pencipta dengan mencatatkan karya cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini penting dilakukan sebagai langkah preventif jika di kemudian hari ada pihak yang menggugat pencipta sebagai pencipta atas sebuah ciptaan.
3. Membuat perjanjian untuk memanfaatkan ciptaan dengan memperhatikan perhitungan royalti antara pencipta dan pemegang hak cipta yang proporsional bagi para pihak. Perjanjian dapat berupa perjanjian pengalihan hak atau perjanjian memanfaatkan ciptaan bersama-sama.
4. Pastikan ciptaan tersebut masih mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang.
Untuk ciptaan berbentuk lagu, pemerintah sudah membuat aturan untuk mempermudah pemungutan royalti bagi pencipta. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Pemungutan royalti bagi lagu dilakukan oleh sebuah badan yang disebut dengan nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi atau mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Untuk memudahkan distribusi royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, pencipta lagu harus menjadi anggota LMK.
Jadi bagi pencipta lagu untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi sudah diatur cukup rinci oleh pemerintah melalui UUHC dan beberapa aturan pemerintah lainnya seperti Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 dan juga Kepmen No 9 tahun 2022 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Yang perlu diingat agar pencipta mendapatkan manfaat secara ekonomi adalah pastikan nama pencipta tertulis sebagai pencipta ciptaan tersebut. Selain itu, perhatikan pembagian royalti antara pencipta dan pemegang hak cipta jika pengumuman dan perbanyakan ciptaan dilakukan oleh pihak yang bukan pencipta.
SIP Law Firm
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor: Maria Christina