Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Advertisement . Scroll to see content

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 13:37:00 WIB
Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar
Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Vidi Aldiano menang melawan Keenan Nasution dalam perkara hak cipta lagu Nuansa Bening. Karena itu, Vidi lolos dari gugatan total Rp28,4 miliar. 

Informasi ini didapat iNews.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025) bahwa sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pernyataan ini dibacakan pada Rabu (19/11/2025). 

Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.  

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut. 

Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.

Penyanyi Vidi Aldiano. (Foto: Instagram)
Penyanyi Vidi Aldiano. (Foto: Instagram)

Rincian Ganti Rugi Rp28,5 Miliar Vidi Aldiano dalam Perkara Lagu Nuansa Bening

Dalam petitumnya, tergugat yaitu Vidi telah diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa seizin penggugat selaku pencipta. 

Karena hal itu, Keenan meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag). 

Gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan para penggugat pada 30 Juni 2025. Tergugat disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital tanpa seizin para penggugat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut