Bagaimana Jika Pemilu 2024 Dua Putaran? Begini Tahapan dan Jadwalnya
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, syarat pemilu satu putaran.
Dengan kata lain, Pemilu satu putaran hanya bisa dilakukan ketika salah satu pasangan capres dan cawapres meraup suara setidaknya 51% dari jumlah suara dengan minimal 20% di setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Sehingga, pasangan capres dan cawapres tersebut dinyatakan memenangkan Pemilu.
5 Promo Pemilu 2024 di Restoran usai Nyoblos, Asyik Ada Diskon Donat hingga Es Krim
Namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua akan mengikuti putaran kedua.
Dengan begitu, pasangan capres dan cawapres dengan perolehan suara terendah tidak bisa mengikuti putaran kedua.
Kapan Quick Count Pemilu 2024 Dimulai? Ini Jawabannya
Akan tetapi, Pemilu putaran kedua hanya akan terjadi setelah hasil perhitungan suara sudah keluar. Meskipun saat ini belum diketahui hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 putaran kedua.
Adapun jadwal dan tahapannya adalah sebagai berikut.
Bagaimana jika Pemilu 2024 dua putaran? Tentu artikel di atas sudah bisa menjelaskan bukan? Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja