Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Temui Megawati: Habis Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru? Ini Sejarahnya 

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:36:00 WIB
Bagaimana Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru? Ini Sejarahnya 
Ilustrasi Orde Baru (capture Pustekkom Kemdikbud)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu karena praktiknya kenegaraan dan pemerintahan, rezim Orde Baru tidak memberikan kebebasan dalam kehidupan demokrasi. Hal ini ditandai dengan karakteristik, sebagai berikut

  • 1. Peran Tentara Nasional Indonesia dan Polri yang dominan
  • 2. Terjadinya birokratisasi dan sentralisasi dalam hal pengambilan keputusan politik
  • 3. Pengurangan peran dan fungsi partai politik secara tidak terbuka
  • 4. Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai hal yang berhubungan dengan partai politik dan publik
  • 5. Adanya pembatas dalam hal perwakilan partai politik yang hanya terjadi hingga tingkat kabupaten/kota
  • 6. Adanya monolitisasi ideologi negara, yakni satu-satunya penafsiran terhadap Pancasila yang dibenarkan hanyalah penafsiran dari pemerintah
  • 7. Pembatasan gerak dan peran lembaga non pemerintah dalam kehidupan kemasyarakatan, pembangunan, dan politik.

Sementara itu, sebelum bagaimana penerapan Pancasila pada masa orde baru selesai diketahui ada berbagai penyimpangan yang terjadi dengan nilai Pancasila, yakni

  • 1. Adanya pembatasan hak-hak politik rakyat
  • 2. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden
  • 3. Terselenggaranya pemilihan umum yang tidak demokratis
  • 4. Terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme

Jadi, sudah tahukan sejarah bagaimana penerapan Pancasila pada masa Orde Baru? Selamat belajar!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut