Bahlil Berencana Naikkan Harga Patokan Nikel untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merilis harga patokan mineral nikel yang mengalami kenaikan tipis pada periode Januari 2026.
HPM diolah berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel yang tertuang dalam Kepmen ESDM 458.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Januari Tahun 2026. HMA untuk komoditas nikel periode pertama Januari 2026 ditetapkan sebesar 14.630,00 dolar AS per dmt, naik tipis 30,67 dolar AS dibandingkan Desember 2025 periode kedua sebesar 14.599,33 dolar AS per dmt.
Sebagai informasi, Formula HPM sendiri ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
HPM nikel ditetapkan pemerintah sebagai acuan dalam transaksi jual beli bijih nikel di dalam negeri. Kebijakan ini berdampak positif agar harga jual tidak bisa ditekan terlalu rendah oleh smelter, pendapatan lebih stabil karena ada batas bawah harga, dan meningkatkan kepastian bisnis dan cash flow perusahaan.
Akan tetapi, kenaikan HPM juga bisa berpotensi bijih nikel sulit terserap karena smelter menahan beli. Tambang kecil juga punya potensi kalah daya saing jika kualitas ore rendah. Bagi smelter, kenaikan HPM ini juga meningkatkan beban biaya produksi sehingga margin bisa tertekan terutama saat harga global turun.
Editor: Aditya Pratama