Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Bakal Wajibkan BBM Dicampur Etanol 10%, Penjualan Mobil Bensin Kena Imbas?
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil: Mandatori BBM Campur Etanol 10 Persen Dimulai 2027

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:33:00 WIB
Bahlil: Mandatori BBM Campur Etanol 10 Persen Dimulai 2027
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan mandatori pencampuran 10 persen etanol ke produk BBM atau E10 paling cepat dilakukan pada 2027 mendatang. Hal ini mempertimbangkan pembangunan pabrik etanol berskala besar agar dapat menghindari impor berlebih. 

Dia menilai, saat ini kapasitas produksi etanol dalam negeri belum mencukupi untuk mendukung mandatori E10.

"Saat ini sedang dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Tetapi menurut saya, dari desain yang sedang kami susun, kelihatannya paling lama tahun 2027 ini sudah bisa jalan," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bahlil menargetkan, impor BBM yang saat ini masih berada di angka 27 juta kiloliter dapat berkurang lewat penerapan mandatori E10. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan produksi etanol dalam negeri agar tidak terjadi peralihan impor.

"Menyangkut E10 mandatori, kami sedang menghitung time schedule yang tepat. Kenapa? Karena untuk pabrik etanolnya harus dibangun di dalam negeri," kata dia.

Bahlil menilai, pembangunan pabrik etanol akan menciptakan lapangan kerja baru, mengingat kebutuhan etanol akan melonjak signifikan ketika digunakan untuk pemenuhan energi selain untuk konsumsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut