Bahlil Tegaskan Tak Semua Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Hanya yang Sudah Produksi
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil Bentuk Direktorat Penegakan Hukum, Tindak Pelanggar Izin Tambang
Editor: Rizky Agustian