Bahlil Ungkap Kronologi Heboh Tambang Nikel di Raja Ampat hingga Cabut Izin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pun menjelaskan kronologi hebohnya kasus ini.
Menurut Bahlil usai mendapatkan arahan dari Sekretaris Kabinet (Seskab), pihaknya langsung mendalami persoalan tambang nikel yang menjadi sorotan tersebut.
“Tepatnya pada hari Rabu (4/6) malam, atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab, untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Ini cerita kronologisnya,” ucap Bahlil saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sehari setelahnya, kata Bahlil, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya menghentikan sementara produksi tambang dari perusahaan yang masih beroperasi. Namun, hanya PT GAG Nikel yang dikecualikan.
Bahlil Jelaskan Alasan Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
“Saya harus sampaikan bahwa dari 5 IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya 1 IUP yang beroperasi, yaitu PT GAG Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ungkapnya.
“Setelah itu kita menyetop, langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Bapak Presiden, diperintahkan untuk langsung turun meninjau ke lokasi. Agar kenapa? Kita ingin agar cepat proaktif dan tidak kita mendengar informasi sepihak,” tutur dia
Kemudian di hari Jumat (6/6/2025), Bahlil ditemani Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat turun mengecek ke lokasi untuk mengetahui keadaan.
"Hari Jumat masih hari Raya Idul Adha, saya malam harinya langsung berangkat dengan tim ke Sorong, ke Raja Ampat, sambil kita melihat pulau-pulau yang lain. Saya ke sana itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan, kita ingin tahu kondisi yang sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut empat izin perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah pun membeberkan daftar empat perusahaan tersebut.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah terkait menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. yang kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.
“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” sambung dia.
Editor: Puti Aini Yasmin