Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara: Putusan Baiq Nuril Atas Dasar Alat Bukti Cacat Hukum

Jumat, 05 Juli 2019 - 19:15:00 WIB
Pengacara: Putusan Baiq Nuril Atas Dasar Alat Bukti Cacat Hukum
Terpidana perkara UU ITE Baiq Nuril Maknun (kanan). (Fto: iNews/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya. Putusan itu didasari dengan alat bukti yang cacat hukum.

Menurut Aziz, bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dmerupakan bukti elektronik yang tidak sah, cacat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan, kata dia, hakim menjadikan rekaman pembicaraan antara Nuril dan Muslim yang saat itu Kepala SMAN 7 Mataram sebagai barang bukti untuk menyatakan Nuril bersalah. Padahal, rekaman yang ditunjukkan dan dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya itu sudah berubah.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan seluruh saksi dalam persidangan. Mereka mengaku ada bagian yang dihilangkan dalam rekaman tersebut.

Kuasa hukum Baiq Nuril menggelar konferensi pers menyikapi putusan PK MA di Jakarta, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut