Pengacara: Putusan Baiq Nuril Atas Dasar Alat Bukti Cacat Hukum
JAKARTA, iNews.id, – Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya. Putusan itu didasari dengan alat bukti yang cacat hukum.
Menurut Aziz, bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dmerupakan bukti elektronik yang tidak sah, cacat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan, kata dia, hakim menjadikan rekaman pembicaraan antara Nuril dan Muslim yang saat itu Kepala SMAN 7 Mataram sebagai barang bukti untuk menyatakan Nuril bersalah. Padahal, rekaman yang ditunjukkan dan dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya itu sudah berubah.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan seluruh saksi dalam persidangan. Mereka mengaku ada bagian yang dihilangkan dalam rekaman tersebut.
Kuasa hukum Baiq Nuril menggelar konferensi pers menyikapi putusan PK MA di Jakarta, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).