Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Curi 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara, 12 ABK Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Sebanyak 12 ABK diamankan dalam operasi tersebut. Petugas juga menemukan lima ton muatan ikan di kapal tersebut.
Penangkapan tersebut berawal saat Kapal Negara (KN) Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat (11/8/2023). Mereka melihat adanya satu kapal yang sedang menangkap ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.
"Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm. Tidak tunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS," bunyi keterangan pers Humas Bakamla, dikutip Senin (14/8/2023).
Pada saat bersamaan, kapal target melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim visit, board, search, and seizure (VBSS) KN Marore-322.
"Pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ucapnya.