Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu

Senin, 18 Maret 2024 - 23:13:00 WIB
Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu
Baleg DPR bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme pemenangan Pilkada DKI Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme pemenangan Pilkada DKI Jakarta. Pemenang Pilkada DKI Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara.

Kesepakatan ini berbeda dari usulan sebelumnya yang menentukan pemenang berdasarkan perolehan suara terbanyak tanpa putaran kedua.

Kesepakatan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk legitimasi pemimpin yang terpilih, potensi polarisasi di masyarakat, dan efisiensi anggaran.

Meskipun mayoritas fraksi di Baleg DPR menyetujui format 50 persen plus satu, dua fraksi, yaitu Golkar dan PKB, tetap memilih format suara terbanyak.

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut