Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu

Senin, 18 Maret 2024 - 23:13:00 WIB
Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu
Baleg DPR bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme pemenangan Pilkada DKI Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Fraksi Golkar berpandangan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat jika dipilih oleh mayoritas rakyat. Sementara itu, Fraksi PKB menilai bahwa format 50 persen plus satu dapat menimbulkan keruwetan dalam beberapa pilkada.

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR memang sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada DKI Jakarta satu putaran dengan pemenang ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini berbeda dengan Pilpres yang mengharuskan kandidat meraih 50 persen plus satu suara.

Namun, setelah melalui diskusi dan pertimbangan yang matang, format 50 persen plus satu akhirnya dipilih untuk Pilkada DKI Jakarta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut