Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu
Senin, 18 Maret 2024 - 23:13:00 WIB
Fraksi Golkar berpandangan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat jika dipilih oleh mayoritas rakyat. Sementara itu, Fraksi PKB menilai bahwa format 50 persen plus satu dapat menimbulkan keruwetan dalam beberapa pilkada.
Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR memang sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada DKI Jakarta satu putaran dengan pemenang ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini berbeda dengan Pilpres yang mengharuskan kandidat meraih 50 persen plus satu suara.
Namun, setelah melalui diskusi dan pertimbangan yang matang, format 50 persen plus satu akhirnya dipilih untuk Pilkada DKI Jakarta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq