Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Polemik 4 Pulau Aceh, Komisi II DPR Siap Bahas Batas-batas Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK

Kamis, 11 September 2025 - 15:49:00 WIB
Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK
Baleg DPR membahas revisi UU Pemerintahan Aceh dengan mengundang Jusuf Kalla untuk meminta masukan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan,Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dia menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dia pun berharap polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi.

Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan empat wilayah tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.

"Bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ungkap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut