Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan,Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dia menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia pun berharap polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi.
Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan empat wilayah tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.
"Bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ungkap dia.
Editor: Rizky Agustian