Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usul Banjir-Longsor di Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Respons Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada

Senin, 18 Maret 2024 - 12:59:00 WIB
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Suhajar menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut