Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada

Senin, 18 Maret 2024 - 12:59:00 WIB
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Kesepakatan diambil dalam rapat membahas RUU DKJ antara Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Senin (18/3/2024).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pemerintah beranggapan kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.

"Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut