Baleg DPR Ingatkan RUU Penyiaran Tak Boleh Langgar 4 Prinsip Ini
Model single mux adalah penguasaan frekuensi sepenuhnya ada di tangan negara. Sebaliknya, model multi mux yaitu penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang meliputi perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.
Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing dalam pertemuan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo sempat mempertanyakan sikap DPR yang sempat akan mewacanakan RUU Penyiaran langsung diparipurnakan tanpa melalui proses harmonisasi di Baleg. ”Bila benar ada rencana itu jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR,” kata Neil.
Dia pun mengingatkan bahwa bila DPR bersikukuh memilih single mux, pola tersebut sangat tak adil karena pihak swasta tak dilibatkan dalam pengelolaan infrastruktur penyiaran. Neil pun mengingatkan agar regulasi yang diciptakan DPR jangan sampai merugikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Editor: Zen Teguh