Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Ingatkan RUU Penyiaran Tak Boleh Langgar 4 Prinsip Ini

Selasa, 06 Februari 2018 - 06:27:00 WIB
Baleg DPR Ingatkan RUU Penyiaran Tak Boleh Langgar 4 Prinsip Ini
ATVSI mengingatkan DPR agar menggunakan model multi mux dalam RUU Penyiaran yang sedang dimatangkan. (Foto: Koran Sindo/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Model single mux adalah penguasaan frekuensi sepenuhnya ada di tangan negara. Sebaliknya, model multi mux yaitu penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang meliputi perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing dalam pertemuan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo sempat mempertanyakan sikap DPR yang sempat akan mewacanakan RUU Penyiaran langsung diparipurnakan tanpa melalui proses harmonisasi di Baleg. ”Bila benar ada rencana itu jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR,” kata Neil.

Dia pun mengingatkan bahwa bila DPR bersikukuh memilih single mux, pola tersebut sangat tak adil karena pihak swasta tak dilibatkan dalam pengelolaan infrastruktur penyiaran. Neil pun mengingatkan agar regulasi yang diciptakan DPR jangan sampai merugikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut