Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Prabowo usai Terima Laporan Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:41:00 WIB
Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi mengklaim pihaknya bekerja atas nama konstitusi saat membahas revisi UU Pilkada yang dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Draf revisi tersebut telah disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk disahkan di rapat paripurna.

Pria yang akrab disapa Awiek ini tak mempermasalahkan kritik keras masyarakat terhadap Baleg DPR. Menurutnya, itu merupakan hak publik.

"Tapi kami bekerja atas nama konstitusi," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan, Pasal 20 UUD 1945 menyatakan DPR bersama pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang. Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. 

"Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma. Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," tutur dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut