Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi mengklaim pihaknya bekerja atas nama konstitusi saat membahas revisi UU Pilkada yang dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Draf revisi tersebut telah disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk disahkan di rapat paripurna.
Pria yang akrab disapa Awiek ini tak mempermasalahkan kritik keras masyarakat terhadap Baleg DPR. Menurutnya, itu merupakan hak publik.
"Tapi kami bekerja atas nama konstitusi," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan, Pasal 20 UUD 1945 menyatakan DPR bersama pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang. Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang.
"Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma. Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," tutur dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).