Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:41:00 WIB
Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua partai itu menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Setelah putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

Dalam putusan MA, diatur calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan, sedangkan calon wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan. Sementara, pada putusan MK Nomor 70, cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.

Selain itu, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada disepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Parpol yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyebut syarat suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut