Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Dilantik, Cuma PDIP Menolak
Seperti diketahui menurut aturan MA cagub berusia minimal 30 tahun saat dilantik yakni Januari 2025. Sementara, pada putusan MK Nomor 70, cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.
Namun, kesepakatan ini mendapatkan interupsi dari anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan. Dia mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak memberikan kesempatan yang adil bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya.
Menurut Putra, keputusan tersebut diambil terlalu cepat tanpa melalui diskusi yang menyeluruh.
Meskipun Putra menegaskan keberatan dari fraksinya, Baidowi menanggapi setiap fraksi telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapatnya, dan mayoritas fraksi telah menyetujui putusan MA sebagai dasar aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Dengan keputusan ini, DPR memutuskan untuk merujuk pada putusan MA yang menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah. Sementara itu, PDIP tetap mempertahankan pendapatnya yang berbeda, namun harus menerima keputusan mayoritas.
"Kan kelihatan dari tadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya," tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq