Baleg Sepakat RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Jumlah Menteri Bertambah?
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat perdana terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024) siang. Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara.
Dalam paparannya, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Diketahui, pembahasan revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan berbarengan dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.
Editor: Reza Fajri