Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Advertisement . Scroll to see content

Balita Diberi Obat Kedaluwarsa usai Imunisasi, Komisi IX DPR: Tidak Boleh Terulang Lagi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:29:00 WIB
Balita Diberi Obat Kedaluwarsa usai Imunisasi, Komisi IX DPR: Tidak Boleh Terulang Lagi
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina menyoroti kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada sejumlah balita setelah imunisasi di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, DPR mendorong pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait adanya tambahan tiga vaksin baru dalam rangka imunisasi dasar anak. Tiga vaksin yang dimaksud yaitu vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks, vaksin PCV untuk pencegahan pneumonia pada anak, dan vaksin Rotavirus untuk mencegah diare pada balita. 

“Layanan kesehatan berkualitas adalah salah satu hak dasar anak yang perlu dipenuhi negara, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Maka kita wajib memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, khususnya imunisasi,” tutur Arzeti.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut