Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buka-bukaan! Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Langsung Ijazah di Gedung MK Usai Dituding Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Sempat Gugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:34:00 WIB
Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Sempat Gugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Atas tindakannya ini, Bambang Tri Mulyono kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Meski sudah divonis hukuman penjara, ia masih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan buku yang ditulisnya merupakan sebuah fakta. Bambang Tri Mulyono kemudian bebas pada Juli 2019.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut