Bamsoet Minta Persoalan Pekerja Freeport Diselesaikan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta PT Freeport Indonesia menyelesaikan permasalahan tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan. Kepentingan rakyat Papua dan pekerja dari berbagai daerah di PT Freeport Indonesia harus terjembatani dengan baik tanpa merugikan perusahaan.
"Saya mengajak semua pihak, baik Freeport maupun pekerja, marilah berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jika komitmen terhadap peraturan ditegakan, saya yakin semua persoalan bisa diselesaikan dan tidak akan ada yang menjadi korban," kata Bamsoet ketika menerima perwakilan PT Freeport Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR, di Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Anggota Komisi IX Syamsul Bachri dan Anggota Komisi VII Peggi Patrisia Pattipi. Dari Freeport Indonesia hadir Executive Vice President Human Resources (EVP - HR) Achmad Ardianto.
Ardianto menuturkan kekhawatirannya mengenai kelangsungan operasi perusahaan di tahun-tahun mendatang. Produktivitas saat ini juga terkendala karena pembatasan ekspor.
"Sebagai bagian efisiensi dalam mengelola ketidakpastian operasional, pada awal 2017 perusahaan menyiapkan rencana operasional baru yang mengharuskan 823 pekerja dirumahkan, karena posisi pekerjaan mereka dihilangkan," ujar Ardianto.