Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Kamis, 06 November 2025 - 11:03:00 WIB
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Banding ditolak, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman lebh berat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak. 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap banding yang diajukan Vadel Badjideh, terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani. Hukumannya diperberat dari vonis hakim.

Pada 6 Oktober lalu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, melalui memori bandingnya meminta Majelis Hakim PT DKI Jakarta untuk membatalkan amar putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, upaya banding itu tidak membuahkan hasil. 

Melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menyatakan hal sebaliknya. Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah," demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutip Kamis (6/11/2025).  

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Majelis Hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut