Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Banding KPU Diterima, Putusan soal Penundaan Pemilu Dibatalkan

Selasa, 11 April 2023 - 14:18:00 WIB
Banding KPU Diterima, Putusan soal Penundaan Pemilu Dibatalkan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU terkait putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU RI dalam sidang putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (11/4/2023). Putusan soal penundaan Pemilu dibatalkan.

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugatuntuk membayar biaya timbul eecra aberentengbdlm perkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp150.000," ujar Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut