Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Bansos Covid Kembali Disalurkan selama PPKM Darurat, KPK : Kedepankan Transparansi 

Jumat, 02 Juli 2021 - 22:45:00 WIB
Bansos Covid Kembali Disalurkan selama PPKM Darurat, KPK : Kedepankan Transparansi 
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati . (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat golongan bawah. Kebijakan itu sejalan dengan diberlakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam penyaluran BST.

"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (2/7/2021).

Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) memiliki resiko penyimpangan yang lebih rendah dibanding bansos Natura (bantuan sosial non tunai). Kendati demikian, sambungnya, indikasi penyimpangan BST juga rawan terjadi berkaitan dengan data penerima bantuan.

"Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut