Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Advokat Roy Rening: Saya Akan Serahkan Bukti

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:50:00 WIB
Bantah Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Advokat Roy Rening: Saya Akan Serahkan Bukti
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat Stefanus Roy Rening membantah telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan tersangka suap, Lukas Enembe. Roy siap adu bukti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan perintangan penyidikan ini.

"Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," kata Roy saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Roy menjelaskan, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan KPK mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja merintangi, mencegah dan menggagalkan sebuah penyidikan. Dia mengklaim tidak pernah menggagalkan proses penyidikan Lukas.

"Faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus Bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur," ucapnya.

Oleh karenanya, dia merasa heran dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor yang disematkan kepada dirinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut