Banyak Terpidana Korupsi Ajukan PK, KY Yakin Hakim MA Independen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) meyakini Mahkamah Agung (MA) akan bertindak independen dalam menangani maraknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana kasus korupsi.
"KY percaya MA sebagai lembaga independen tidak akan mudah diintervensi oleh siapa pun," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Hal ini diungkapkan Farid menanggapi maraknya terpidana korupsi ajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun sejak Mei 2018 lalu. Beberapa terpidana korupsi mengajukan PK, antara lain, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Maraknya kasus terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal itu sudah menjadi hak setiap orang atau warga negara, sementara Mahkamah Agung (MA) juga wajib memeriksa dan mengadili pengajuan PK yang masuk," ujarnya.
Farid yakin hakim yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut independen dan imparsial. Dia mengatakan tidak ada hubungannya antara maraknya terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA.