Banyak Terpidana Korupsi Ajukan PK, KY Yakin Hakim MA Independen
"Bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk para terpidana korupsi.
"KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Farid berharap publik juga harus melihat bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan perkara korupsi menjadi lebih baik. Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis juga telah ditetapkan pada undang-undang.
Terkait siapakah hakim agung yang tepat untuk menggantikan Artidjo, lanjut Farid, sepenuhnya merupakan kewenangan internal MA untuk mencari. Di samping itu, KY sebagai lembaga pengawas akan berusaha melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, sehingga kekhawatiran yang ada di masyarakat tidak terjadi.
"Sosok Artidjo dikenal publik karena keberanian dan gebrakannya. KY percaya akan ada hakim agung yang akan bekerja seperti beliau dengan kompetensi dan kualitas sesuai kamar pidana yang mumpuni, berintegritas baik, dan memiliki track record (rekam jejak) putusan progresif yang relatif sama dengan Artidjo," ujarnya.
Editor: Azhar Azis