Bareskrim Ancam Pembuat Iklan Judi Online Dijerat Hukum, Ancaman 6 Tahun Penjara
Rabu, 25 Mei 2022 - 22:48:00 WIB
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Polda Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online. Perintah itu ditegaskan dengan dikeluarkannya Telegram (TR)
"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Irjen Dedi.
Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya.
Editor: Faieq Hidayat