Bareskrim bakal Pertemukan Ridwan Kamil-Lisa Mariana, Mediasi soal Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Lisa menantang Ridwan Kamil melakukan tes DNA ulang terkait anaknya. Dia meminta tes ulang itu dilakukan di Singapura.
Dia mengaku ragu dengan hasil tes DNA di Indonesia. Menurutnya, tes itu tidak transparan karena dilakukan di ruangan terpisah.
"Kita minta untuk tes DNA ulang di Singapura," ujar Lisa dalam channel YouTube Dinar Candy.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Editor: Rizky Agustian