Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar 4 Kasus Impor Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Selasa, 04 Februari 2025 - 13:03:00 WIB
Bareskrim Bongkar 4 Kasus Impor Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar
Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan membongkar empat kasus impor ilegal di tiga provinsi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM," kata Helfi.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” tuturnya.

Kasus kedua, penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus rokok.

Adapun modus pidana ini yakni para tersangka menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun, pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Kemudian, rokok itu dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut