Bareskrim Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster di Depok, Disamarkan Jadi Toko Buah
Irhamni menegaskan, Bareskrim akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar di Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Aditya Pratama