Bareskrim Bongkar Modus Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia, Jangan Asal Serahkan Paspor dan KTP
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka, baik WNI maupun WNA. Polisi menemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai dengan janji perekrut.
Penyidik kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.
Kasus serupa juga ditangani Polres Bogor. Para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, korban dijanjikan bonus kontrak 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Bahkan, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Brigjen Nurul menegaskan, praktik perekrutan tersebut diduga memenuhi unsur perdagangan orang. Modusnya meliputi tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.