Bareskrim Bongkar Pemalsuan Tabung Oksigen dari APAR, 6 Orang Ditangkap
Lebih lanjut, Helmy mengatakan, polisi telah menangkap enam orang dalam kasus ini.
Helmy mengatakan, setidaknya sudah ada 190 tabung yang dijual oleh para tersangka. Saat ini, kata dia, kepolisian tengah melacak para pembeli dari tabung tersebut.
"Kami tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen tidak bagus tentu bahayakan orang," kata Helmy.
Helmy memastikan pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan perkara tersebut. Sehingga, mereka yang mengambil keuntungan selama masa pandemi akan diganjar hukuman yang sesuai.
Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto