Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Gudang LPG Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:49:00 WIB
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyuntikan LPG subsidi di Sidoarjo dengan menyita 1.820 tabung dan mengungkap potensi kerugian negara Rp2,14 miliar. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar diduga menyimpang dari peruntukan subsidi pemerintah. Subsidi LPG 3 kilogram ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu mengacu pada ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Irhamni menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menindak praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi agar penyaluran bantuan energi pemerintah tepat sasaran. Masyarakat juga diminta membeli LPG melalui jalur distribusi resmi dan melaporkan jika menemukan dugaan pemindahan isi tabung secara ilegal.

“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut