Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 17:43:00 WIB
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung dari luar negeri ke Indonesia. Ribuan burung tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan dari negara asal serta aturan karantina menjadi bagian penting dalam upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut