Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka
Sabtu, 03 Oktober 2026 - 17:43:00 WIB
“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina saat memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya.
Editor: Rizky Agustian