Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 17:43:00 WIB
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina saat memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut