Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB
Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” kata Nurul.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WN China.

Polisi juga menyita empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," tutur Nurul.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut