Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah TPPO, Imigrasi Bima Perketat Penerbitan Paspor bagi Calon TKI
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar TPPO, Janjikan Kerja ke UEA Malah Jadi Admin Kripto di Myanmar

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08:00 WIB
Bareskrim Bongkar TPPO, Janjikan Kerja ke UEA Malah Jadi Admin Kripto di Myanmar
Bareskrim Polri membongkar TPPO yang diperkerjakan di Myanmar. Satu orang berinisial HR ditangkap. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," ucap Nurul.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," ujar Nurul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut