Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Gelar Perkara Awal Pelaporan Aep dan Dede, Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Hadir

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:14:00 WIB
Bareskrim Gelar Perkara Awal Pelaporan Aep dan Dede, Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Hadir
Bareskrim melakukan gelar perkara awal pelaporan Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu kasus Vina Cirebon. Agenda itu dihadiri kubu terpidana kasus Vina. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Selasa (23/7/2024). Agenda itu turut dihadiri kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). 

Menurut Djuhandani, gelar perkara awal itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, kata dia, penyidik juga akan mendalami dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujar Djuhandhani.

Adapun gelar perkara awal itu turut dihadiri kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roelly Panggabean.

Roelly mengatakan, pihaknya bakal menyerahkan bukti tambahan yang baru didapatkan beberapa waktu lalu.

"Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini adalah akan kami ajukannya satu bukti tambahan baru, di mana bukti tambahan ini baru kami dapatkan beberapa hari lalu," katanya.

Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut