Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Baju dan Kursi Panji Gumilang Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun buntut kasus dugaan penisataan agama yang menjerat pimpinannya, Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi pun mengamankan sejumlah alat bukti.
Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan alat bukti yang diamankan beragam.
"Terkait dengan hasil penggeledahan, kami mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan yaitu terkait dengan barang bukti seperti baju yang dipakai, kursi yang digunakan kemudian alat merekam itu saja untuk keperluannya penyidikan," kayanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
Dia mengatakan baju dan kursi tersebut milik Panji Gumilang yang dia gunakan sehari hari. Kemudian ada alat perekam untuk keperluan penyidikan.
"Namun kita tetap berkoordinasi dengan rekan-rekan densus 88 apakah ada keterkaitan yang lainnya atau tidak. Tapi sampai saat ini masih belum ada," ucapnya.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian proses ini adalah proses yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, sementara untuk terkait yang ditangani pideksus masih berjalan," kata Djuhandhani.
Dia pun menegaskan Bareskrim tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Sementara kita masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus karena kita ketahui bersama pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada jadi kita masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.