Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Baju dan Kursi Panji Gumilang Diamankan
Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dittipidum Bareskrim Polri melimpah berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (16/8/2023). Selanjutnya, pihak Kejagung akan meneliti berkas tersebut.
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Editor: Rizal Bomantama