Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Jerat 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng dengan TPPU

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:52:00 WIB
Bareskrim Jerat 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng dengan TPPU
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menjerat dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya yakni SUK dan RHI.

"Dari hasil pendalaman kita bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana LP dari 0702/XI 23 November 2021," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Cahyono menjelaskan, perkara ini dimulai dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng. 

Pasalnya, kata Cahyono, lahan itu peruntukannya untuk pembangunan rumah susun yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dengan nilai proyek Rp668 miliar. 

"Nah untuk pelaksanaannya ini di tahun anggaran 2015 dan 2016. Kemudian untuk modus operandinya, tersangka RHI membuat persyaratan penerbitan SHM secara tidak benar. Atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS," ujar Cahyono. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut