Bareskrim Jerat 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng dengan TPPU
Dalam pengusutannya, Cahyono menyatakan, diyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah disita. Sehingga ini menjadi satu modus korupsi pengadaan tanah.
"Kemudian setelah terbitnya SHM, tersangka RHI menawarkan tanah tersebut kepada dinas perumahan dan gedung pemerintah provinsi DKI. Kemudian tersangka SUK ini salah satu pegawai pada dinas perumahan selaku pengadaan untuk pembangan rusun secara tidak benar," ucap Cahyono.
"Jadi disini ada fakta yang ditemukan ada kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI," tambahnya.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi senilai Rp649 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU.
Editor: Faieq Hidayat